Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan klarifikasi terkait sertifikat tanah yang berlokasi di Kelurahan Tinjoman, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, bertempat di Kantah Padangsidimpuan, kemarin
Kegiatan ini dipimpin Kepala Kantah Padangsidimpuan Agustina Harahap, pejabat Kantah Padangsidimpuan, perangkat Kelurahan, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan terhadap objek tanah dimaksud.
Dalam kegiatan itu, tim melakukan penelusuran riwayat kepemilikan tanah, pengecekan batas bidang, serta pencocokan data dengan dokumen pendukung yang ada.
Baca Juga: Sentuh Tanahku, Solusi Praktis Urus Sertifikat Tanah
Kepala Kantah Padangsidimpuan Agustina Harahap, mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai langkah memastikan ketepatan data fisik dan yuridis atas bidang tanah yang menjadi pembahasan.
" Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat, " ujarnya
Agustina berharap, hasil klarifikasi ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama antara seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga proses administrasi pertanahan dapat berjalan lancar, tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Syamsul, Warga Padangsidimpuan yang Kini Tak Khawatir Lagi Soal Keabsahan Sertifikat Tanah
" Kegiatan yang dilakukan ini guna menegaskan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari, " terangnya. (RI)