realitasonline.id - Lubuk Pakam l Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Swasta Jaya Krama, Kecamatan Beringin.
Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 800.I.II.I/DD/250/2025 yang ditandatangani oleh Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, pada 7 November 2025. Surat tugas itu diterima langsung oleh pihak sekolah yang beralamat di Jalan Mimbar Umum PW Asri A, Pasar VI, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin.
Dalam surat tugas disebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendukung zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), terutama bila ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran etika dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Tim pemeriksa terdiri dari Saprin Nawar sebagai pengendali teknis, Kristiani Tarigan sebagai ketua tim, Sapta Sahputra sebagai anggota, dan Edwin Nasution sebagai penanggung jawab pemeriksaan.
“Benar, pemeriksaan terhadap SMP Jaya Krama Beringin akan dilakukan sesuai dengan surat tugas yang telah diterbitkan,” ujar Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kabar pemeriksaan tersebut membuat pihak sekolah cukup terkejut. Namun, hingga kini, Kepala SMP Jaya Krama Beringin, Lusi, belum memberikan tanggapan resmi terkait pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Kepsek MAN 1 Tanjung Pura Langkat Bungkam, Dana BOS dan Dana Komite TA 2024 - 2025 Disoal
Sementara itu, kepala sekolah sebelumnya berinisial MK (32) saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswi SMP Negeri 1 Beringin.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Deli Serdang ini disebut sebagai bagian dari langkah evaluasi terhadap tata kelola keuangan sekolah dan akuntabilitas penggunaan dana BOS agar sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan prinsip transparansi publik.(zul)