Realitasonline.id - Humbahas | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan bersama DPRD menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp 888.6 Milyar dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda, pada Paripurna DPRD di Ruang Paripurna, Senin kemarin.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Jessika A Simamora dan Marsono Simamora serta diikuti oleh Anggota DPRD lainnya.
Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD selama proses pembahasan kedua Ranperda. “Masukan dan saran dari para anggota dewan yang telah memperkaya substansi Ranperda demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan,” katanya.
Baca Juga: DPRD Langkat Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD 2025
Katanya lagi, selama proses paripurna setiap saran dan masukan menjadi perhatian dan akan diakomudir untuk kemajuan Humbahas kedepan.
“Usulan dan masukan yang disampaikan telah kita akomodir secara rasional dan proporsional. Meski terjadi rasionalisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2026, kita tetap berupaya mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk percepatan pembangunan,” ujarnya.
Sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lama tiga hari untuk dievaluasi. “Hasil evaluasi akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tukasnya.
Baca Juga: Bupati dan DPRD Batubara Tandatangani Keputusan Bersama Ranperda APBD TA 2024 Jadi Perda
Hal serupa juga berlaku untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023. Ranperda yang telah disetujui wajib dikirimkan kepada Gubernur maksimal tiga hari kerja sejak tanggal persetujuan.
Oloan juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, hingga pimpinan OPD akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Semua upaya kita adalah bagian dari tugas pengabdian untuk mewujudkan Humbang Hasundutan yang Adil, Makmur, Lestari, Dan Berkeadaban,” pungkasnya.
Enam Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi kepada Bupati Humbang Hasundutan melalui Pimpinan DPRD yang sebelumnya dibacakan oleh masing-masing juru bicara fraksi.
Baca Juga: DPRD Sergai Sahkan Ranperda APBD TA 2024 dan Ranperda Kabupaten Layak Anak
Pendpat Akhir Fraksi Golkar Solidaritas dibaca oleh Antonius P. Simamora, ST, Fraksi Hanura dibaca oleh Hartono Lumbangaol, Fraksi Nasdem oleh Gerhana Tumanggor, Fraksi Perindo oleh Lam Marganda Silaban, Fraksi Gerindra oleh Andreas Yudistira, Fraksi Gabungan oleh Nikodemus Munte.
Enam Frakasi DPRD Humbang Hasundutan menerima dan menyetujui Ranperda APBD TA. 2026 dan Ranperda tentang PDRD untuk ditetapkan menjadi Perda.