Realitasonline,id - Tarutung | Postur Rancangan APBD 2026 khusus belanja pegawai mencapai Rp.670.058.802.246,62.-.
Melihat postur belanja pegawai masih cukup besar, agar pemerintah mencari solusi, mengkaji dan melakukan evaluasi.
Dalam proses paripurna DPRD Taput baik dalam agenda-agenda komisi, hingga rapat Banggar (Badan Anggaran), muncul beberapa opsi seperti pengurangan tenaga PPPK ( Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Baca Juga: PWI Binjai dan FKDM Kolaborasi Memfilter Informasi Hoaks
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Taput dengan 9 personil menolak opsi pengurangan tenaga PPPK.
Penolakan itu tertuang dalam pandangan umum fraksi diketuai Sabungan Parapat dan Sekretaris Frido Erwin Sinaga yang dibacakan pada paripurna Senin(24 /11/2025) malam dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi atas rancangan APBD TA 2026.
Melihat postur belanja pegawai masih cukup besar, agar pemerintah mencari solusi, mengkaji dan melakukan evaluasi dengan menghindari kebijakan berdampak terhadap kesejahteraan dan pelayanan,juga menghindari tumbuhnya gejolak sosial ekonomi.
Baca Juga: Sekolah di Deli Serdang Ngeluh, Pelatihan Berbayar Penghujung Tahun
Fraksi PDIP DPRD Taput berpendapat bahwa opsi pengurangan tenaga PPPK merupakan kebijakan tidak tepat dan menolak opsi tersebut dilakukan pemerintah.
Sementara pendapat badan anggaran DPRD yang ditandatangani wakil ketua Reguel Simanjuntak dibacakan dalam paripurna, dalam hal pemerintah Taput melakukan kajian dan evaluasi atas belanja pegawai dengan berbagai opsi.
Opsi pertama pendapat Banggar, pengurangan jumlah P3K bagi yang tak disiplin melaksanakan tugas atau pengurangan melalui assesmen atau melalui hal lainnya tak bertentangan dengan regulasi.
Baca Juga: DPRD Toba Akan Lakukan RDP Dengan TPL Terkait Wujud Dari Paradigma baru
Kedua opsi penggajian P3K secara bergiliran dengan sistim genap dan ganjil atau besaran gaji dikurangi.
Opsi ketiga masih di pendapat Badan Anggaran DPRD Taput yang disampaikan pada paripurna itu, agar penggajian P3K paruh waktu dialokasikan dari dana BOS untuk tenaga pendidik dan dari BOK untuk P3K tenaga kesehatan.