Disdik Deli Serdang Panggil Pihak Terkait Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Yayasan Jaya Krama Beringin

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 10:26 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga.

Realitasonline.id - Deli Serdang | Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang menyatakan telah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru sertifikasi di bawah Yayasan Jaya Krama Beringin. Pemanggilan dilakukan oleh tim khusus Disdik sebagai langkah awal proses klarifikasi dan penelusuran.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025).

"Sudah dipanggil oleh tim," ujar Samsuar singkat.

Namun, Samsuar yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Deli Serdang mengaku belum memperoleh laporan terbaru dari hasil pemanggilan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara serius.

 

Baca Juga: Rico Waas: Guru-gurulah yang Membentuk Jati Diri Saya sebagai Anak Medan

 

“Pastinya kita serius menindaklanjuti kasus itu,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah guru sertifikasi di bawah Yayasan Jaya Krama Beringin mengeluhkan adanya potongan dana sertifikasi yang mencapai Rp900 ribu setiap tiga bulan. Para guru meminta agar pihak yayasan memberikan keringanan, mengingat besarnya jumlah potongan yang mereka tanggung.

Guru kategori inpassing atau non-ASN yang disetarakan jabatannya dengan ASN dikenakan pungutan sebesar Rp300 ribu per bulan. Sementara itu, guru non-inpassing dipotong Rp250 ribu per bulan. Para guru menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi beban yang kian memberatkan.

 

Baca Juga: Rico Waas Ingin Olahraga Lari Jadi Agenda Tahunan untuk Perkenalkan Kota Medan

 

Bahkan, menurut keterangan guru, pihak yayasan kerap meminta sejumlah dana lebih dulu sebelum dana sertifikasi resmi dicairkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X