Kantah Padangsidimpuan Tambah Pejabat PPAT

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 10:35 WIB
Keterangan gambar : Lantik Kantah Padangsidimpuan resmi melantik dan mengambil sumpah PPAT atas nama Fanni Damara Arif, SH, M.Kn. dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Aula Kantah Padangsidimpuan, Rabu (19/11/2025). (Realitasonline / Riswandy)
Keterangan gambar : Lantik Kantah Padangsidimpuan resmi melantik dan mengambil sumpah PPAT atas nama Fanni Damara Arif, SH, M.Kn. dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Aula Kantah Padangsidimpuan, Rabu (19/11/2025). (Realitasonline / Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan (Kantah) Padangsidimpuan resmi melantik dan mengambil sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Fanni Damara Arif, SH, M.Kn. dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Aula Kantah Padangsidimpuan, Rabu (19/11/2025)

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap, dihadiri para pejabat Kantah Padangsidimpuan dan sejumlah pejabat PPAT. 

Baca Juga: Aksi Solidaritas Melawan PHK Sepihak

Dalam amanatnya, Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap, menegaskan keberadaan PPAT memiliki peran strategis dalam menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, kegiatan pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Kantah Kota Padangsidimpuan dalam memperkuat layanan, meningkatkan kepercayaan publik, serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

“ Pelayanan pertanahan harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi. PPAT adalah garda terdepan dalam memastikan akta-akta pertanahan dibuat secara autentik dan sesuai peraturan, ” ujarnya.

Baca Juga: Pelindo Regional 1 Salurkan Mesin Penepung di Desa Huta Tinggi Samosir

Ia menambahkan, dengan pelantikan ini, diharapkan kualitas pelayanan dan percepatan proses administrasi pertanahan di Padangsidimpuan semakin meningkat.

" Setelah pengucapan sumpah jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan, Fanni Damara Arif resmi mengemban tugas dan kewenangan sebagai PPAT, " terangnya.(RI)

Padangsidimpuan, 25 November 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X