Realitasonline.id - Pematangsiantar | Massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PD ALMP-AKSI) mendatangi Mapolres Pematangsiantar, Selasa (25/11/2025). Meminta agar Polres Pematangsiantar mengusut tuntas dugaan korupsi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Pematangsiantar.
Menanggapi hal itu, Polres Pematangsiantar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menerima massa yang dikoordinir Jannes Boang Manalu di Unit Tipikor Sat Reskrim.
Kanit Tipikor IPDA Lizar Hamdani didampingi Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, menjelaskan jika dugaan korupsi di MTsN Pematangsiantar sudah dihentikan yang dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga: Pastikan Bahan Pokok Terkendali Jelang Nataru 2025–2026, Bulog Sumut: Stok Aman
"Dugaan korupsi yang dilaporkan kepada kami yang diduga melibatkan atau dilakukan Kepala MTsN terkait pembongkaran kantor komite, penggelapan dana komite dan penjualan Bus Tahfidz, sudah di SP3 kan," ungkapnya.
Dikatakannya, pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan Korupsi tersebut diterima tanggal 29 November 2023 dan sudah diperiksa oleh Inspektorat Kementrian Agama (Kemenag).
Baca Juga: PLN UP3 Pematangsiantar Goes to Campus di Universitas HKBP Nommensen
Unit Tipikor juga sudah melakukan pemeriksaan dan telah dilakukan audit oleh kementerian Agama Pusat Republik Indonesia serta hasil untuk uang dari pembongkaran dan penjualan bus Tahfidz sudah dikembalikan.
"Berkas sudah di SP3. Apabila ada bukti baru yang ditemukan agar segera diberikan kepada penyidik Unit Tipikor agar di tindaklanjuti kembali," pungkas Lizar.