Cuaca Ekstrem, Aktivitas Belajar di Tapsel Dialihkan ke Daring dan Metode Mandiri

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 17:57 WIB
Surat edaran Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu. (Foto : Realitasonline / Ist)
Surat edaran Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu. (Foto : Realitasonline / Ist)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi potensi bencana, terutama di lingkungan pendidikan.

Menyusul intensitas hujan yang meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir, Pemkab Tapsel resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/9148/2025 tentang antisipasi menghadapi cuaca ekstrem.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta se Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Polda Sumut dan Kemala Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di 3 Titik Bencana

 

Surat edaran ditandatangani langsung oleh Bupati Tapsel, H. Gus Irawan Pasaribu, tertanggal 26 November 2025 di Sipirok.

Langkah ini diambil setelah sejumlah wilayah di Tapsel mulai terdampak potensi banjir, tanah longsor, hingga terhambatnya akses jalan akibat hujan lebat yang terus-menerus.

Pemerintah daerah menilai perlu adanya langkah mitigasi demi keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Dalam edaran tersebut terdapat beberapa instruksi penting, di antaranya, meliburkan kegiatan pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan yang terdampak bencana mulai 26 November 2025 hingga kondisi dinyatakan aman.

Mengalihkan proses belajar ke sistem daring atau metode belajar mandiri sesuai kemampuan masing-masing sekolah, Kepala sekolah diminta memastikan keamanan fasilitas sekolah, sekaligus melakukan pemantauan berkala terhadap potensi bencana di lingkungan satuan pendidikan.

 

Baca Juga: Medan Banjir, Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

Orang tua dan wali murid diimbau meningkatkan kewaspadaan serta mengawasi aktivitas anak selama cuaca ekstrem dan seluruh satuan pendidikan wajib melaporkan kondisi darurat atau kerusakan fasilitas melalui Dinas Pendidikan atau BPBD Tapsel.

Bupati H. Gus Irawan Pasaribu menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya mitigasi untuk meminimalisir risiko bencana dan melindungi seluruh warga sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X