Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Menjadi Milik Negara Senilai Ratusan Juta Rupiah

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 13:11 WIB
Bea Cukai Kualanamu memusnakan Barang Menjadi Milik Negara hasil penindakan periode 4 bulan terakhir tahun 2025, Rabu (3/12/2025).
Bea Cukai Kualanamu memusnakan Barang Menjadi Milik Negara hasil penindakan periode 4 bulan terakhir tahun 2025, Rabu (3/12/2025).

Realitasonline.id - Deli Serdang | Bea Cukai Kualanamu menggelar kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode empat bulan terakhir tahun 2025.

Pemusnahan dilakukan bertempat di dua lokasi, Lapangan Equinox Kantor Bea Cukai Kualanamu, Rabu serta di lokasi Sarana Pemusnahan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Rabu (3/12/2025).

Barang yang dimusnahkan tersebut berjumalah 4.442 unit dengan total senilai Rp 519.450.813, merupakan barang yang menjadi milik Negara yang berasal dari barang yang ditegah pejabat Bea Cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Polres Deli Serdang, Komando Distrik Militer Deli Serdang, Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Balai Karantina Kesehatan, Kantir Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan serta pengusaha tempat penimbunan sementara dan perusahaan jasa pengiriman.

Baca Juga: OJK Dorong Transformasi Keuangan Digital yang Aman, Adaptif dan Inklusif

 

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya mengatakan Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata penindakan terhadap barang illegal yang harus dilakukan oleh Bea Cukai dalam pelaksanaan fungsi DJBC sebagai Community Protector sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam kaitannya melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal dan berbahaya serta mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri.

"Kegiatan ini dapat terselenggara dengan adanya sinergi dengan instansi terkait dan juga dukungan serta Kerjasama masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC tersebut.

Lebih lanjut ditegaskannya, pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara pemotongan dan penghancuran barang agar tidak lagi dapat digunakan, kemudian dimasukkan ke dalam sarana pemusnahan (incinerator) milik Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara sampai barang hasil penegahan dan penindakan tersebut hancur terbakar dan tidak mempunyai nilai ekonomis.

"Adapun barang yang dimusnahkan mencakup perangkat telekomunikasi, produk dari kertas, kosmetik, obat dan makanan, alat kesehatan, mesin dan peralatan, serta produk nabati. Akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp 519.450.813,- (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah)", tuturnya.

 

Baca Juga: Pasca-Banjir Besar di Medan Marelan, Warga Mulai Pulang, Fokus Penanganan Bergeser Ke Pembersihan Fasum

 

Ia juga menegaskan, sebagai upaya menjalankan fungsi Community Protector, Bea dan Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan guna mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X