Kepala Dusun 8 Sei Sanggul Labuhanbatu Diberhentikan Sementara, Ini Kasus yang Membelitnya

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 15:22 WIB
Dugaan korupsi Kepala Dusun 8 Sei Sanggul Labuhanbatu. (Realitasonline.id/Dok)
Dugaan korupsi Kepala Dusun 8 Sei Sanggul Labuhanbatu. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Rantauprapat | Bertempat di aula Dinas Pemberdayaan Desa pada 2 Desemsber, pukul 14.00 Wib, audiensi Dugaan Korupsi Kepala Dusun (Kadus) 8

turut dihadiri langsung Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) DPRD Labuhanbatu kali ini diwakili Ketua Komisi 1, perwakilan masyarakat Dusun 8, aktivis Asam Lara, pendamping hukum dan wartawan.

Audiensi sempat berlangsung kurang kondusif dikarenakan diduga Kepala Dusun 8 mencoba memprovokasi masyarakat dengan membawa masyarakat untuk melawan masyarakat yang kemarin melakukan aksi yang sempat beberapa kali berlangsung.

Baca Juga: Bupati Belitung Timur: Perlu Dukungan Semua Pihak Untuk Membangun Beltim

Ada dua bus Pak, mereka mencoba melawan kami, ini suruhan Kadus Pak, demikian diungkapkan masyarakat yang merasakan intimidasi.

Jika ada beberapa orang yang tersakiti namun ada yang tidak tersakiti apakah tidak boleh yang membela orang yang tidak mendapatkan keadilan.

Dugaan pungli dan manipulasi data yang di lakukan Kadus, dari keresahan masyarakat kami bela Pak,  ungkap pendamping hukum masyarakat Adv Santi Rambe SH MH dan Rekan Fajar Hotmian Hutabarat SH kepada Plt Kepala Dinas PMD.

kekecewaan lamanya dugaan korupsi Kadus dan cacat administrasi ini selalu diundur.

Kami sudah membuat laporan ke Polres untuk dugaan kasus ini masih diproses Pak, sementara berjalan biarkan di persidangan dibuktikan benar atau salah nantinya di persidangan tapi kami minta, untuk Kadus diberhentikan sementara hingga kasus ini selesai, kami meminta kepastian Pak, diungkapkan Putra Nazmi Nasution, salah satu aktivis yang tergabung dalam Aliansi Asam Lara kepada kepada Dinas PMD.

Baca Juga: Kapolres Aceh Selatan Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Meninggal di Laut

Diskusi berlangsung tidak terkendali, namun Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu mencoba menampung aspirasi aktivis Asam Lara dan meminta masyarakat dan mahasiswa tenang.

Semua ada proses dan prosedur jadi kita tunggu dari Dinas PMD, ujar H Romario Simangunsong SIP MIP.

Plt Kepala PMD meminta waktu tujuh hari kerja dari hasil audiensi hari ini yang sudah disepakati.

Baca Juga: Kerja Sama TPAS Galuga Diperpanjang, DPRD Minta Kepastian Operator dan Standar Layanan

Kadus Dusun 8 sudah melakukan pelanggaran dan memenuhi unsur untuk pemberhentian dan sesuai kesepakatan hari ini merujuk dari Perda pasal 10 tahun 2024 tentang pemberhentian perangkat desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X