Realitasonline.id - Kota Bogor | DPRD Kota Bogor menyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (2/12/2025). Persetujuan tersebut diberikan setelah melewati pembahasan di Komisi I dan III serta pembahasan khusus di Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa lembaganya memberikan sejumlah catatan penting atas perpanjangan PKS tersebut. DPRD meminta kejelasan mengenai operator resmi pengelola TPAS, penerapan Standar Layanan Minimal (SLM), serta beberapa ketentuan pendukung lainnya.
Baca Juga: Wagub Sumut: Cadangan Pangan Khususnya Beras Bulog Sangat Cukup
Adit menekankan pentingnya transparansi dalam kerja sama antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, agar pelaksanaannya mencerminkan asas keadilan dan saling menguntungkan bagi kedua daerah. "Perjanjian Kerja Sama tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi kontrak tata kelola yang memiliki enforceability kuat," ujarnya.
DPRD Kota Bogor juga meminta Pemkot Bogor merinci penggunaan TPAS Galuga secara lengkap, termasuk jumlah sampah yang masuk, zonasi operasional, standar kerja, hingga SOP darurat untuk mengantisipasi bencana seperti longsor landfill, banjir lindi, dan kebakaran.
Selain itu, DPRD menegaskan perlunya mencantumkan daftar penerima manfaat PKS di dalam dokumen resmi. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi DPRD setiap triwulan.
"Kami juga mendorong agar dituangkan mekanisme sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar PKS ini," tambah Adit.
Baca Juga: Wagub Sumut: Cadangan Pangan Khususnya Beras Bulog Sangat Cukup
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, berharap perpanjangan kerja sama TPAS Galuga memberikan kepastian hukum atas pemenuhan layanan pengelolaan sampah yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi harus dirasakan tidak hanya oleh Kota dan Kabupaten Bogor, tetapi juga oleh warga yang tinggal di sekitar kawasan Galuga.
"PKS pengelolaan TPAS harus menjadi win-win solution, adil bagi daerah dan warga terdampak, memastikan keberlanjutan layanan publik, menjaga lingkungan dengan teknologi pengolahan sampah yang tepat, serta memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat," jelas Karnain.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan perpanjangan PKS TPAS Galuga. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya pelayanan persampahan.
Baca Juga: Bobby Nasution: Kita Terus Berupaya Memenuhi Kebutuhan Logistik Dapur Umum yang Ada
"Pemerintah Daerah Kota Bogor akan menindaklanjuti seluruh proses yang diperlukan, termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan teknis di lapangan," kata Jenal.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen menjalankan kerja sama ini secara efektif dan transparan.
"Kami memastikan bahwa kerja sama ini memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor sebagai mitra kerja sama," tutupnya.