Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Rayon Lubuk Pakam belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan pelanggan maupun alasan tidak diberikannya penjelasan mengenai UJL sebagaimana dijanjikan.
Masyarakat berharap PLN dapat meningkatkan transparansi serta tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan, sesuai regulasi perlindungan konsumen dan prinsip pelayanan publik.(zul)