Disdik Deli Serdang Segera Tindaklanjuti Kasus Kepala SMP Jaya Krama Beringin yang Tak Terima Gaji Berbulan-bulan

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 08:02 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)
Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam l 
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang menyatakan keprihatinan atas nasib guru khususnya kepala SMP swasta Jaya Krama Beringin yang tidak menerima gaji selama berbulan-bulan dan memastikan akan memanggil pihak yayasan mengklarifikasi sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut segera setelah menerima laporan resmi dari yang bersangkutan. “Segera bikin laporan ke Disdik agar segera ditindaklanjuti. Karena dalam kasus ini ada hak dan kewajiban,” ujar Samsuar saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2025).

Ironisnya, kepala sekolah yang tidak menerima gaji itu justru disebut telah diberhentikan dari jabatannya. Pemecatan tersebut diduga terkait penolakannya menjalankan perintah yayasan untuk melakukan kutipan pendahuluan dana sertifikasi para guru, padahal tunjangan sertifikasi yang dimaksud belum cair sepenuhnya.

Baca Juga: Disdik Langkat Didemo PMII Nyaris Bentrok, Bela Nasib Guru Honor P3K Tapi Tidak Dilengkapi Data

Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah guru di sekolah tersebut mengaku dibebani pungutan rutin oleh pihak yayasan. Guru berstatus inpassing atau non-ASN yang sudah disetarakan golongannya dikenai pungutan hingga Rp300 ribu per bulan, sementara guru non-inpassing dibebani Rp250 ribu per bulan.

Bahkan sebelum tunjangan sertifikasi cair penuh, pihak yayasan disebut sudah meminta sebagian dana tersebut. Para guru mengaku keberatan, tetapi terpaksa menuruti permintaan itu karena khawatir berdampak pada kelanjutan mereka mengajar.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Dibawa Ke Jakarta, DPRD Medan Akan Konsultasi Ke Menteri Nadiem Makarim

Dinas Pendidikan Deli Serdang menegaskan akan mengupayakan penyelesaian kasus ini secara objektif sesuai ketentuan regulasi, terlebih mengingat hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan wajib dilindungi oleh negara. (zul)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X