Hasil audit dalam rangka hasil penghitungan kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi pengadaan ISP pada Dinas Kominfo Taput Tahun 2020 dan 2021 oleh BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor PE. 04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tanggal 18 Desember 2024 ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 457.759.232,00. (AS)