Oloan Koordinasikan Pembatalan pencairan DD Non Earmark Tahap II TA 2025

photo author
- Minggu, 7 Desember 2025 | 16:14 WIB
Rapat Pembahasan Terbitnya PMK No 81 Tahun 2025 tentang pembatalan pencairan DD Non Earmark Tahap II TA 2025, di ruang Rapat Setdakab  (Realitasonline.id/Dok)
Rapat Pembahasan Terbitnya PMK No 81 Tahun 2025 tentang pembatalan pencairan DD Non Earmark Tahap II TA 2025, di ruang Rapat Setdakab (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Humbahas l 
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan P Nababan pimpin Rapat Pembahasan Terbitnya PMK No 81 Tahun 2025 tentang pembatalan pencairan DD Non Earmark Tahap II TA 2025, di ruang Rapat Setdakab, Jumat, (5/12/2025).

Dihadapan para kepala desa (Kades) dijelaskannya, dengan terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan konflik dan permasalahan pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Kami menghimbau kepada seluruh kepala desa agar melakukan pendataan kegiatan yang telah terlaksana namun tidak disalurkan lagi Pembiayaanya karena terbitnya PMK 81 tahun 2025 untuk diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Sebagai upaya atau solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa. Pengajuan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025,” bebernya.

Baca Juga: Kepala Desa Se Kabupaten Samosir Ramaikan Pemkab dan DPRD Tolak PMK 81/2025

Dia menambahkan desa yang pada tahun berjalan tidak melaksanakan program Koperasi Merah Putih akan mengalami pengurangan anggaran tahun depan. “Desa yang tidak memiliki tanah desa dapat memanfaatkan lahan hibah seperti sekolah atau gereja untuk memenuhi persyaratan program yang diwajibkan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dana desa dengan status earmark adalah anggaran yang sudah dikunci peruntukannya oleh pemerintah pusat. Contohnya meliputi alokasi minimal untuk ketahanan pangan, BLT Dana Desa, program stunting atau kemiskinan ekstrem, Padat Karya Tunai dan lainnya.

Sedangkan dana desa non-earmark, memberi desa keleluasaan untuk menentukan program sesuai kebutuhan lokal. Penggunaannya tetap mengacu pada RPJMDes, RKPDes, hasil Musdes, serta Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tahun berjalan. Artinya desa bisa menyesuaikan program sesuai situasi lapangan selama masih berada dalam koridor regulasi.

Baca Juga: Setelah Dicek Kesehatan, Distan Pastikan Hewan Kurban di Deli Serdang Bebas PMK

Rapat dihadiri oleh Staf ahli, Asisten Setdakab, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Humbahas, Kasi PPMD Kecamatan, serta perwakilan Kepala Desa dari masing-masing kecamatan. (TAN)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X