realitasonline.id - Lubuk Pakam l
Acara pelantikan calon penerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang pada Senin (8/12/2025) kemarin yang semula berlangsung penuh antusiasme berubah menjadi forum dialog serius.
Kegiatan yang berlangsung di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam dari total 4.012 peserta, hanya 800 orang perwakilan yang hadir secara langsung, sementara lainnya mengikuti melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube Pemkab Deli Serdang.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, meminta masukan langsung dari para peserta. Salah satu yang menyampaikan keluhan adalah Elisna Br Tarigan, guru agama dari Dinas Pendidikan yang bertugas di Sibolangit.
Baca Juga: 4.018 Tenaga Non ASN Pemkab Deli Serdang Resmi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Elisna mengungkapkan dirinya bersama sejumlah guru agama lain telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 31 Juli 2025. Namun sejak Agustus, mereka tidak lagi menerima dana BOS, sertifikasi belum disetujui, dan gaji tidak kunjung cair.
“Bagaimana kami meningkatkan kualitas mengajar kalau gaji tidak kami terima dari mana pun?” ujarnya, membuat suasana sejenak hening.
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Deli Serdang memberikan pernyataan tegas di hadapan seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa masih banyak aspek teknis dan administrasi yang harus diselesaikan sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat diberlakukan sepenuhnya.
Baca Juga: Cerita Nurbaini, Dari Sekolah Rakyat Hingga Jadi PPPK Kemenag di Dairi saat Usia Senja
“Proses ini tidak boleh terburu-buru. Jika dipaksakan, justru akan menimbulkan persoalan baru,” kata Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati beberapa kali menegur Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga dan meminta penyelesaian segera atas persoalan gaji, hak guru agama, serta kelengkapan administrasi. Suasana sempat riuh ketika Bupati menyampaikan bahwa penyerahan SK dapat ditunda apabila kendala teknis tidak dituntaskan.
Namun, Bupati menegaskan opsi penundaan tersebut bertujuan melindungi para peserta agar tidak mengalami kerugian berkepanjangan. “Kita tidak ingin ada yang dirugikan sejak awal. Masalah ini harus selesai dulu sebelum SK diberikan,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Toba Sampaikan Tiga Pesan Usai Menyerahkan SK PPPK Tahap II
Instruksi tegas pun dikeluarkan. Bupati meminta Plt Kadis Pendidikan untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi dan melaporkan hasilnya dalam waktu tiga hari.
Pemkab Deli Serdang memastikan komitmennya untuk menjamin hak seluruh calon PPPK, termasuk tenaga pendidikan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, para peserta berharap, jika terjadi penundaan, hal tersebut membawa kepastian dan perbaikan nyata bagi kesejahteraan mereka.