Demo di Polres Dairi, Ratusan Massa Minta Penangguhan 12 Warga yang Ditahan

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 21:40 WIB
Massa menggelar aksi demo di Mapolres Dairi. (realitasonline.id/fajar gunawan)
Massa menggelar aksi demo di Mapolres Dairi. (realitasonline.id/fajar gunawan)

Realitasonline.id - SIDIKALANG | Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK), Persatuan Petani Bersama Alam (PETABAL), serta sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa seperti IPK, LMP, GAMKI, GMNI, hingga lembaga swadaya masyarakat Petrasa dan YDPK menggelar aksi demonstrasi di Kabupaten Dairi, Rabu (10/12/2025).

Aksi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, petani, dan perempuan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Dairi, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, dan berlanjut ke Mapolres Dairi.

Massa aksi meminta penagguhan 12 warga Desa Parbuluan VI yang saat ini ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus perusakan fasilitas milik PT Gruti dan rumah kepala Desa Parbuluan VI.

Baca Juga: Jamin Keamanan Dana Nasabah Korban Banjir Longsor di Sumut, Sumbar dan Aceh, LPS: Meskipun Bukunya tidak Ada, Sistem Bank Ada

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima pernyataan sikap, yakni :

1.Menegaskan komitmen menjaga lingkungan dengan menolak segala bentuk perusakan hutan dan aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan bencana. Hak atas lingkungan yang baik dan udara bersih merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2.Menyampaikan peringatan bencana ekologi. Berbagai bencana lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah dinilai menjadi pengingat bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga hutan dan lingkungan dari segala bentuk kerusakan. Massa menegaskan tidak ingin bencana terjadi di Kabupaten Dairi.

3.Menyampaikan tuntutan pembebasan pejuang lingkungan. Mereka meminta Kapolres Dairi agar segera membebaskan 12 warga yang masih ditahan, setidaknya melalui penangguhan penahanan.

Permohonan tersebut, menurut massa aksi, telah disampaikan melalui keluarga, organisasi masyarakat sipil, anggota DPRD, hingga Bupati Dairi. Massa menegaskan bahwa warga yang ditahan merupakan pejuang lingkungan, bukan pelaku kejahatan.

Baca Juga: OJK Perluas Akses Pembiayaan, Dorong Pendalaman Pasar Keuangan

4.Menuntut penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice serta perlindungan hukum. Mereka berharap Kapolres Dairi dapat mengedepankan kebijaksanaan dan empati dalam menangani kasus tersebut. Tuntutan ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak dikriminalisasi.

5.Mendorong evaluasi serta pencabutan izin PT Gruti. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali izin perusahaan tersebut karena dinilai terdapat banyak ketidaksesuaian. Jika aktivitas perusahaan terus berlanjut, massa menilai potensi bencana di Kabupaten Dairi hanya tinggal menunggu waktu.

Selain itu, massa aksi berharap negara hadir dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD, agar memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil dan bermartabat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris DPRD Dairi, Bahagia Ginting, menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Dairi saat ini sedang menjalani perjalanan dinas ke luar daerah. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Dairi, Junihardi Siregar, mengatakan bahwa Bupati Dairi pada prinsipnya sepakat dengan tuntutan penangguhan penahanan terhadap warga yang ditahan di Polres Dairi maupun Polda Sumatera Utara. Ia juga berharap agar aksi demonstrasi berlangsung tertib dan tidak anarkis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X