Realitasonline.id - Pematangsiantar | Pemko Pematangsiantar menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus ambil bagian serta menjalankan peran dan fungsinya saat terjadi bencana alam maupun non alam.
Kegiatan ini dibuka Sekretariat Daerah Junaedi Sitanggang di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Selasa (9/12/2025).
“Jika ada OPD yang tidak menjalankan peran dan fungsinya, maka akan mendapat tindakan tegas,” kata Junaedi yang hadir mewakili Wali Kota.
Dokumen kebencanaan bukan hanya sebatas dokumen administrasi, namun diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan saran dalam kegiatan tersebut.
Misalnya, kata Junaedi, dalam melakukan tindakan mitigasi dan pencegahan bencana, semua pihak harus ambil bagian. Semua aspek harus terlibat untuk mengantisipasi resiko kerugian material dan jiwa.
"Kita identifikasi lokasi-lokasi yang dalam 2-3 tahun terakhir terjadi bencana alam dan non alam di tempat tersebut," kata Junaedi.
Baca Juga: Pemkab Samosir Salurkan Kredit Mikro Nol Persen Via Bank Sumut
Adapun selama ini jika terjadi bencana, maka yang hadir hanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).