Padahal, OPD terkait lainnya semestinya juga hadir, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Selain itu para relawan BPBD, Disdamkarmat, serta Dinsos P3A. Maka dari semua itu pemangku kepentingan memahami peran dan tugas masing-masing.
"Jika ada OPD tidak menjalankan fungsinya, bisa diambil tindakan tegas," sambung Junaedi.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Pematangsiantar Irfan menyampaikan, kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya peningkatan indeks ketahanan daerah terhadap bencana.
Kajian Risiko Bencana (KRB) disusun untuk periode 2025-2029, dengan tujuan menyerap ide serta masukan dan menyelaraskan persepsi para stakeholder mengenai kondisi ancaman dan risiko bencana. (RH)