Realitasonline.id – Sergai | Dugaan keterlibatan oknum perangkat Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali mencuat ke publik. Hal ini terungkap setelah sejumlah awak media melakukan investigasi lapangan dan mendapati seorang oknum perangkat desa yang masih aktif bertugas sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan berinisial MSH diduga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran data penerima bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), nama oknum perangkat desa tersebut tercatat aktif sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Juli–September 2025, serta Program Keluarga Harapan (PKH) periode November–Desember 2025.
Guna memastikan informasi yang diperoleh akurat dan berimbang, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Pendamping Kecamatan Teluk Mengkudu, Erwin, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang kerja Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Mengkudu.
Dalam keterangannya, Erwin mengaku baru menjabat sebagai pendamping kecamatan. Ia mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan awak media dan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya masih baru di sini. Terima kasih atas laporannya, segera akan kami tindak lanjuti,” ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menuturkan bahwa pada hari sebelumnya pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan serupa. Seorang staf desa yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun II di Desa Pematang Kuala diduga terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) periode Oktober–Desember 2025 dengan total bantuan sebesar Rp900.000.
“Kami sebagai pendamping kecamatan sudah berulang kali memberikan arahan dan peringatan kepada seluruh perangkat desa, terutama operator, agar lebih jeli dan teliti dalam memasukkan data penerima bantuan pemerintah,” tegas Erwin.
Di tempat yang sama, M. Sudandi, Wakil Sekretaris Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kabupaten Serdang Bedagai, mendesak agar dinas terkait dan pihak kecamatan segera menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan transparan. Ia meminta agar tidak ada pembiaran dan menegaskan perlunya tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.