KARO - Realitasonline | Permohonan praperadilan oleh pemohon terdiri dari Ir Edy Perin Sebayang , Chandra Tarigan ST dan Radius Tarigan ST terkait penyidikan yang dilakukan Kajari Karo dalam putusannya PN Kabanjahe mengabulkan permohonan praperadilan pemohon pada persidangan yang berlangsung 14/2 dan 20/2 lalu.
Putusan prapid tersebut tertuang dalam keputusan PN Kabanjahe atas permohonan praperadilan Reg. No: 02/Pra.Pid./2019/ PN Kabanjahe atas nama Ir Edy Perin Sebayang dan permohonan prapid Reg. No: 03/Pra.Pid/2019 /PN Kabanjahe atas nama , Chandra Tarigan ST dan Radius Tarigan ST yang sebelumnya oleh penyidik Kejari Karo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian AD Handoko SH MH didampingi Liberty Sinaga SH dari kantor hukum Handoko Liberty selaku kuasa hukum ketiga tersangka, Senin (4/3/2019) di aula Suite Pakar Berastagi.
Menurut Handoko, sebagai dalil permohonan prapid disebutkan karena Kejaksaan Negeri Kabanjahe dinilai telah melakukan intervensi ditengah-tengah tenggat waktu 60 (enam puluh ) hari yang diberikan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pertanggungjawaban dengan dihentikannya pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-juah yang berlokasi di Penatapan Daulu, Berastagi.
Dikatakan, tindakan Kejari Karo bertentangan dengan SE Jaksa Agung No. B-1237/F/Fd.1/06/2009 tanggal 25/6/2009 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. B-765/F/Fdt.1/04/2018 tanggal 20/4/2018.
Dalam edaran tersebut dinyatakan kejaksaan di daerah agar berhati-hati dalam melakukan permintaan keterangan, apalagi pihak yang terlibat bersikap proaktip dan kooperatif dalam mengembalikan kerugian negara, supaya tidak terjadi tindakan kontra produktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Disamping surat edaran tersebut, menurut Handoko, tindakan Kejari Karo bertentangan dengan 8 Perintah Presiden yang disampaikan pada 20/7/2016 dihadapan Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se Indonesia yang mana perintah tersebut: (1) kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan, (2) temuan BPK diberi peluang 60 hari dan sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dan (3) setelah perintah ini, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda, Kapolres maupun Kajati-Kajari akan dicopot.