Sedangkan kategori ketiga beasiswa berkelanjutan yang ditujukan bagi siswa SMA, mahasiswa D3 dan S1. Beasiswa yang diberikan berupa tunjangan uang sekolah maupun kuliah dan tunjangan biaya hidup sebesar Rp. 3 juta per tahun bagi siswa SMA sederajat sampai kelas XII, Rp. 6 juta per tahun bagi mahasiswa D3 dan SI di lembaga pendidikan dan PTN dan swasta di wilayah Tabagsel sampai semester 6 dan Rp. 12 juta per tahun bagi mahasiswa D3 dan S1 di lembaga pendidikan serta PTN dan swasta di luar Tabagsel sampai semester ke-8.
Ia menambahkan, untuk persyaratan umum bagi calon penerima beasiswa harus berasal dari Batangtoru dan Muara Batangtoru yang dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga, berasal dari keluarga pra sejahtera dan memiliki komitmen tinggi untuk belajar dan melanjutkan pendidikan. Sedangkan untuk persyaratan khusus bagi calon penerima penghargaan prestasi akademis adalah siswa SD dan SMP sederajat yang bersekolah di Batangtoru dan Muara Batangtoru, siswa berprestasi, berada dalam 10 peringkat teratas di kelas dengan nilai rata-rata rapor 8,0 (skala 10,0) minimal pada 2 semester terakhir berturut-turut dan direkomendasikan serta diusulkan pihak sekolah.
Sementara itu untuk calon penerima beasiswa penghargaan khusus (non akademis) dikenai syarat usia maksimum 35 tahun di bulan Juli 2019 serta memiliki prestasi, minimal juara 3 dari ajang bergengsi di tingkat provinsi maupun nasional di bidang olahraga, seni dan budaya pada tahun program berjalan dan pengajuan aplikasi untuk kategori ini dilakukan per orangan dan bagi calon penerima penghargaan prestasi berkelanjutan SMA sederajat, mahasiswa diploma III (D3) dan sarjana strata I (S1), disyaratkan siswa tersebut berprestasi, berada dalam 10 peringkat teratas di kelas dengan nilai rata-rata rapor 8,0 (skala 10,0) minimal pada 2 semester terakhir berturut-turut. Bagi mereka yang duduk di tahun I SMA sederajat, minimum nilai rata-rata rapor kelas IX atau kelas 3 SMP adalah 8,0 (skala 10,0).
Untuk mahasiswa berprestasi dengan minimum IPK terakhir adalah 3,25 (skala 4,0) dari perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan negeri dan swasta yang berakreditasi di wilayah Tabagsel. Syarat lainnya adalah mahasiswa berprestasi dengan minimum IPK terakhir 3,0 (skala 4,0) dari PTN di Indonesia. Sementara itu bagi mereka yang duduk di tahun I PT, minimum nilai rata-rata rapor kelas XII atau kelas 3 SMASederajat adalah 8,0 (skala 10,0).
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Tapsel, Arbinur Nasution mengapresisasi apa yang telah dilakukan PT Agincourt Resources atas pemberian beasiswa tersebut dalam upaya peningkatan pendidikan di wilayah Tapsel, khususnya untuk siswa di Batangtoru dan Muara Batangtoru. (RI)