P.SIANTAR - Realitasonline | Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan SH melakukan rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) bersama Pengurus FKUB, Pemko melalui Kesbangpol dan Disdik, Depag Siantar, Kodim 0207 Simalungun dan Polres Pematangsiantar, Rabu (10/4/2019) di aula Lantai II kantor itu.
Menurut Ferziansyah, rapat Pakem tersebut untuk menindaklanjuti Troop-info dari Kejaksaan Agung tentang ajaran/paham Saksi-Saksi Yehuwa di Wilayah Hukum Kejari Pematangsiantar.
Oleh sebab itu diperlukannya penguatan sinergisitas terhadap stakeholder terkait agar dapat melakukan deteksi dini, cipta kondisi dan cipta opini terhadap penyebaran ajaran / paham Saksi-Saksi Yehuwa ditengah-tengah masyarakat, dan diperoleh data bahwa terdapat Pelayan Rohani dari TKA.
Menanggapi hal ini, Pansius Simamora dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) beragama Katholik dan Riando Napitupulu beragama Protestan menegaskan agar Kepada Pemko diminta untuk tidak memberikan IMB terkait pendirian tempat ibadah aliran kepercayaan, sebelum mendapat rekomendasi dari FKUB, tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari P.Siantar BAS Jaya Laia SH MH memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tahun 1976 sempat melarang Ajaran Saksi-Saksi Yehuwa, namun pelarangan tersebut telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung pada Tahun 2001. Selanjutnya untuk pembinaan, oleh Dirjen Binmas Kristen Depag RI dan berdasarkan surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Depag RI no:F/Kep/HK.00.5/22/1103/2002 menyatakan agar saksi-saksi Yehuwa diakui sebagai lembaga keagamaan Kristen yang bersifat Gereja.
Dengan berkembangnya aliran Saksi-saksi Yehuwa di Siantar, pihak Pemko khususnya Dinas Pendidikan mengatakan sudah mendengar, tapi belum mengetahui keberadaannya. Karena sesuai data guru/siswa tercatat agama yang dianut Kristen Protestan, Kristen Katholik, Islam, Hindu, Budha sesuai yang diakui negara RI. "Kami belum ada menemukan aliran saksi Yehuwa", kata Melisahriuga Kabid PNFK Dinas Pendidikan Siantar.
Menanggapi ini, Kabid Wasmas Kesbangpol Yusri Edwin Damanik, meminta agar aliran ini mendaftarkan diri ke Kesbangpol karena dianggap organisasi kemasayarakat (Ormas) agar didata ke Menkumham dan Mendagri. Bagi Warga Negara Asing juga harus ada izin tinggal menetap atau sementara, tegasnya.
Pengurus FKUB juga meminta agar aliran ini atau aliran lainnya yang ingin mendirikan tempat ibadah membuat surat pemberitahuan ke FKUB sebagai rekomendasi sebelum meminta IMB. Maka diharapkan Pemerintah juga aktif mengawasi aliran aliran yang ada di kota Siantar, agar keutuhan NKRI tetap terjaga.