Karena ternyata tingkat relapse (kambuh) dari penyalahguna berdasarkan data masih sekitar 90% dari semua total penyalahguna yang direhabilitasi. oleh sebab itu, ada perlunya kita saling melakukan koreksi terhadap program rehabilitasi penyalahguna narkoba di Indonesia.
Menyoroti problema program rehabilitasi ini, kami ingin memberikan masukan dalam rangka pembenahan lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh masyarakat. berbeda dengan lembaga rehabilitasi milik pemerintah seperti balai rehabilitasi dan rumah sakit yang sudah memiliki prosedur standar operasional yang jelas, lembaga rehabilitasi komponen masyarakat masih banyak yang perlu dibenahi. (SS)