Tambahnya, tersangka ditangkap di Dusun Suka Mulia, Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Saat mencari teman tersangka inisial A, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambi tindakan tegas dan terukur pada tersangka.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125b dan 1 unit hp merek Lenovo warna biru," cetus Gunawan. (R-Rsy)