Oknum Mahasiswa Palas Terjaring OTT Akhirnya Mendekam di Balik Jeruji Besi

photo author
- Selasa, 9 April 2019 | 00:00 WIB

TAPANULI SELATAN - Realitasonline | Oknum mahasiswa semester VII pada salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten Padanglawas (Palas), JTN (26) akhirnya mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya yang melakukan pemerasan usai melakukan unjuk rasa di kantor Bappeda Palas dan Kejaksaan Negeri Sibuhuan.

Kasusnya kini ditangani penyidik Unit Ekonomi dan Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Benar, Polsek Barumun atau Polres Tapsel telah menangani suatu perkara atau dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan di mana tersangkanya JTN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan, “ ujar Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Jumanto SH MH, Kasat Reskrim AKP A Alexander SH MH, Kanit Ekonomi Iptu Aswin Manurung SH dan Kanit Tipikor Iptu Said Rum Harahap SH di Mapolres Tapsel, Senin (2/9/2019)

Kapolres menjelaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Barumun terjadi Rabu (28/8/2019) sekira pukul 15.45 di Cafe Sahabat Kuliner (Saku) Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Palas.

Disebutkan Kapolres, operasi yang dilakukan jajarannya ditenggarai adanya dugaan pemerasan oleh oknum mahasiswa JTN selaku penanggung jawab organisasi masyarakat (Ormas) Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (KPMN) dengan minta uang puluhan juta rupiah kepada Bappeda Palas melalui kuasa hukum Bappeda Palas dengan modus Ormas yang bersangkutan tidak akan melakukan unjuk rasa lagi, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas di Bappeda Palas TA 2016.

“Karena pihak Bappeda merasa ada unsur pemerasan dan permintaan sejumlah uang dengan dalih untuk membayar uang kuliah sebagian mahasiswa yang tergabung dalam Ormas KPMN Palas, akhirnya Bappeda Palas melalui kuasa hukumnya  melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada Polsek Barumun, “ ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan dalam OTT tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti satu buah tas ransel warna biru merek Polo, satu buah plastik warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, 2 lembar surat Ormas KPMN dengan tujuan kantor Bappeda Palas perihal pemberitahuan aksi No:01/KPMN/VIII/2019 tertanggal 21 Agustus 2019, uang sebanyak Rp.20 juta dan 2 lembar surat Ormas KPMN dengan tujuan kantor Bappeda Palas perihal pemberitahuan aksi No:02/KPMN/VIII/2019 tertanggal 27 Agustus 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X