Polemik Tunjangan Profesi Guru di Palas

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

PALAS - Realitasonline | Sebanyak 39 guru di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara belum menerima tunjangan sertifikasi triwulan III dan IV dari pemerintah, sementara pada info Guru Tenaga Kependidikan (GTK) data telah dinyatakan Valid.

Pantauan awak media, data valid tersebut tanpa ada kata  ("perlu  verifikasi dinas") dibelakang status Validasi Tunjangan Profesi, tetapi juga belum menerima tunjangan profesi pada triwulan tersebut di  atas.

Kepala Dinas Pendidikan Rosida Wati Suriani Pulungan S.Pd melalui Dedy Dalimunthe pejabat yang mengurusi sertifikasi tunjangan guru mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen.

Yang mana Pemerintah sudah memberikan batas waktu hingga 2014 lalu agar guru memenuhi kualifikasi tersebut. Kemarin diberi batas waktu hingga 2014 agar semua guru memenuhi kualifikasi harus sudah S1. Sekarang, sudah 2019, ucapnya.

Dedy juga mengatakan, Hal ini juga berdasarkan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 5 November 2014, tentang pemenuhan batas waktu pemenuhan kualifikasi Akademik S1 - D-IV dan rasio peserta didik terhadap guru.

Guru yang belum menerima tunjangan profesi dikarenakan, Guru yang datanya dinyatakan tidak valid di bulan Oktober dengan keterangan belum S1, dan ada tenaga pengajar pada Bulan Desember awal status datanya di Info GTK Valid dengan kata, Valid (perlu verifikasi dinas). 

"Atas dasar inilah Dinas pendidikan Padang Lawas memverifikasi data data guru tersebut", ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X