Rahmat menambahkan, SPIP merupakan proses integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
“ Sesuai PP No. 60 tahun 2018 tentang SPIP telah memberikan amanat kepada setiap instansi pemerintah untuk menyelenggarakan SPIP dilingkungan Organisasi yang penerapannya terdiri 5 unsur dan diharapkan dapat berjalan secara integral dalam setiap kegiatan instansi pemerintah, “ ujar Rahmat.
Pada kesempatan itu, dilakukan penandatangan berita acara persetujuan rencana penilaian mandiri maturitas SPIP oleh 13 OPD sampel dengan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan, disaksikan Wakil Walikota Padangsidimpuan, Ir. H. Arwin Siregar, MM. (RI)