Humbahas - Realitasonline | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 205 Tahun 2019 mengamanatkan transfer Dana Desa (DD) akan dialihkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehingga DD tidak lagi dikirim ke rekening kas umum daerah (RKUD). Akibatnya, disinyalir jasa giro DD sebagai salah satu variable Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan berkurang.
Peralihan pengirim DD tadi dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDP2A), Elson Sihotang, melalui kabid administrasi pemerintahan desa, Jerry Silitonga, diruang kerjanya, Senin (27/1).
Dijelaskannya, mekanisme pencairan tahap awal pihak desa harus menyelesaikan APBDes, lalu dievaluasi rencana pemanfaatannya hingga berbentuk peraturan desa (Perdes). Sebelumnya, mekanisme penyaluran DD dari rekening kas umum negara (RKUN) melalui rekening kas umum daerah (RKUD) seterusnya dikirim ke rekening kas desa (RKD).
“Ini mekanisme tahun lalu. Sehingga Daerah mengusulkan tahapan pencairan secara kollektif (gelondongan). Tahun ini, desa diajari lebih kreatif karena setiap desa dapat mengajukan pencairan DD langsung pada pihak pusat sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Jerry juga merinci, pengiriman DD oleh pihak Pusat terdiri dari tiga tahap. Tahap satu, bulan Maret hingga Juni, tahap dua April hingga Agustus dan tahap tiga Bulan Juli hingga tutup buku nasioanal. “Tahuun lalu, karena sifat pencairan secara gelondongan, pencairan tahap terakhir DD kerap dipenghujung tahun, dan waktunya sangat mepet (injuritime). Tahun ini kita harapkan hal seperti itu tidak terjadi lagi,” katanya.
Ditanya tentang reward dan punishment bagi desa yang tertib dan lalai adminstrasi, Jerry mengatakan apresiasi untuk itu hingga saat ini belum ada. Hanya, oleh regulasi dimungkinkan DD tidak akan disalurkan dari RKUN. “Reward, hanya sebatas yang normatif dimana desa akan diikut sertakan menjadi perwakilan kabupaten ditingkat provinsi. Punishmentnya, bila DD tidak terserap 70 persen maka pemerintah pusat dipastikan tidak akan mencairkan DD tahap akhir,” tukasnya.
Maradu Napitupulu, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), diruang kerjanya, Selasa (28/1) mengatakan DD untuk Kabupaten Humbahas TA 2020 sebesar Rp 126.028.454.000 yang akan didistribusikan bagi 153 desa yang tersebar pada 10 Kecamatan. “Benar, tahun ini DD tidak lagi dikirim ke RKUD namun sudah dialihkan ke KPPN Pratama Balige. Terkait besaran alokasi DD nantinya akan diatur pada Perbup,” jelasnya.