Sembari menerangkan, seseorang dikatakan PDP atau Pasien Dalam Pemantauan sebab mengalami gejala yang tampak seperti demam, sesak napas hingga sakit tenggorokan, dengan dosis lebih berat dari gejala yang dialami ODP atau Orang Dalam Pengawasan.
"Jadi PDP satu tingkat lebih tinggi dari ODP, tapi keduanya bukan positif corona virus," tandasnya.
Jelasnya, PDP berstatus sementara sebelum keluar hasil PCR atau Polymerase Chain Reaction. Apabila hasil sudah keluar, status PDP otomatis berakhir, berubah menjadi negatif Covid 19 atau positif Covid 19.
"Sementara untuk dinyatakan Positif Covid 19 yaitu setelah melalui 2 test, yaitu test PCR dan Rapid Test," paparnya.
Sementara ketua Bidang Humas Covid 19 Langkat, H.Syahmadi, menegaskan, Langkat bukan wilayah zona merah positif corona, melainkan zona merah untuk PDP.
"PDP itu bukan Positif Covid 19. Jadi diharapkan masyarakat tidak panik dan bisa melihat membaca informasi dengan jeli, serta dapat memahami istilah-istilah virus corona dengan baik, agar tidak menjadi salah pengertian," ungkapnya.
Soal pemberitaan dan perdebatan di Instagram pada beberapa akun berita media sosial, tentang berita miring soal peta zona merah untuk wilayah Langkat, "hal ini adalah disinformasi.
Penyebabnya karena akun media sosial tersebut menyajikan info dengan narasi yang kurang lengkap, yang mengambil dari akun resmi covid19 sumut milik Satgas Covid 19 Provsu.