Isinya menyepakati beberapa poin, terkait penanganan dampak sosioal ekonomi akibat Covid 19. Pertama, pemberian bantuan dalam bentuk bahan pangan, yaitu beras dan telur kepada masyarakat miskin yang terdampak Covid 19. Kedua, menetapkan jumlah bantuan sosial sebanyak 72.761 penerima, sesuai data usulan Desa/Kelurahan se Langkat. Ketiga, titik distribusi bantuan adalah seluruh kantor Desa dan Kelurahan, yang berjumlah 277 se Langkat. Keempat, pengawalan pendistribusian melibatkan unsur Pemda Langkat, Kodim 0203/Langkat dan Polres Langkat. Kelima, masing – masing Desa/Kelurahan berkewajiban menyerahkan batuan sosial pangan tersebut pada masyarakat, sesuai data yang ditetapkan melalui musyawarah Desa, dengan didampingi Babinsa dan Babinkamtibnas di masing – masing Desa.
Rapat dihadiri oleh seluruh tim Satgas Covid-19 Langkat. (MA)