LABUHANBATU - realitasonline.id | Dinas Lingkungan Hidup (LH) Labuhanbatu dinilai lambat tangani sampah hingga menimbulkan aroma tidak sedap (bau busuk).
Hampir seminggu sejak ditemukan dan diberitakan atas tumpukan sampah hingga ke badan jalan yang tepatnya di Pasar Gelugur Rantauprapat, sekitar seminggu yang lalu, pihak Dinas LH Kabupaten Labuhanbatu diduga tampaknya kurang tanggap atas kejadian tersebut.
Hal ini terbukti setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (10/6/2020), melalui sambungan telepon selular dan pesan Whatsaap tidak dijawab.
“Beberapa kali awak media melakukan konfirmasi melalui Kabid di Dinas LH, Supardi Sitohang selalu saja dipingpong ke beberapa bagian salah satunya harus melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup," bilangnya.
Salah seorang pedagang mengatakan kalau paritnya lama tidak dibersihkan. "Setelah musim kemarau sampai kelihatan jelas tapi kalau musim hujan sampah dibawa air jadi enggak kelihatan, padahal kita juga bayar restribusi bang, sebesar Rp.2000 ada juga yang Rp.1000, "keluhnya.
Dikonfirmasi wartawan mengenai target PAD Dinas LH tahun anggaran 2019 untuk restribusi persampahan yang realisasi target sampai dengan April 2020 serta berapa jumlah pelanggan sampah untuk Labuhanbatu, Kepala Dinas lingkungan Hidup H Nasrullah enggan menjawab oesan WhatsApp meski pesan sudah dibaca.
Terpisah, Kabid DLH Supardi Sitohang kepada awak media menjelaskan Jumat (5/6/2020), petugas retribusi sampah langsung setor ke bendahara dan bendahara lapor ke Kadis dan selanjutnya setor ke kas daerah, jadi data realisasi itu ada di bendahara dan atasan langsungya.
"Begitu Pak mekanisme yang ada di DLH, dan yang berwenang memberikan informasi realisasi itu, Pak kadis sebagai atasan langsung bendahara. Kami sebagai Kabid melaksanakan operasional penanganan sampah (mengangkut sampah ke TPA, menindaklanjuti komplain sampah di masyarakat, gotong royong kebersihan, membina bank sampah, membina pusat daur ulang sampah), walaupun itu data 2019, karena itu data resmi kantor maka tetap atas persetujuan Kadis (siapapun saat ini Kadisnya yg menjabat), seperti itu Pak yg dapat saya jelaskan. Trims," Jelas Supardi melalui selular WhatsApp.