Akibat Salah Paham, Masalah Hukum yang Menimpa Sekretaris DPC PDIP Taput Berujung Damai di Internal Partai

photo author
- Senin, 22 Juni 2020 | 15:55 WIB
Wakil Ketua Bidang Hukum Poltak Silitonga dan Leonard Binsar Sitompul saat menunjukkan surat perdamaian dan pencabutan pengaduan atas nama Monang Nababan kepada Poltak Pakpahan yang telah selesai di internal partai. (Realitas Online/Alpon Situmorang)
Wakil Ketua Bidang Hukum Poltak Silitonga dan Leonard Binsar Sitompul saat menunjukkan surat perdamaian dan pencabutan pengaduan atas nama Monang Nababan kepada Poltak Pakpahan yang telah selesai di internal partai. (Realitas Online/Alpon Situmorang)

TAPUT - realitasonline.id | Terkait masalah hukum yang menimpa Sekretaris DPC PDI Taput Poltak Pakpahan yang diadukan pengurus anak rantingnya berujung ke proses perdamaian di internal partai.

Masalah hukum yakni dilapornya Poltak Pakpahan (Ketua DPRD-red) akibat adanya kesalahpahaman postingan di media sosial yang membuat anak ranting PAC Siborongborong tersinggung dan melapor ke SPKT Polres 17 Juni lalu.

"Kedua belah pihak sudah sepakat melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan di internal partai," ungkap Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Poltak Silitonga di sekretariat Senin (22/6) 2020.

Poltak yang kesehariannya selaku Advokat menambahkan terkait laporan Monang Nababan di Polres Taput sudah dicabut. "Karena itu delik aduan, pasca berdamai dan ketemu Sabtu lalu antara kedua belah pihak sudah selesai dan dicabut pelapor, " tambahnya.

Dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak, Poltak menyebutkan pada intinya permasalahan sudah selesai dan tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata.

"Inilah pendekatan yang kita lakukan, dan memang ada kesalahpahaman antara anak dan bapak di internal partai. Dan kita sangat senang keduanya bisa merajut kebersamaan demi kebesaran partai PDIP," pungkasnya.

Seperti diketahui, pengurus anak ranting PAC Siborongborong melakukan pengaduan terhadap Sekretaris DPC Poltak Pakpahan tanggal 17 Juni dengan LP/153/VI/2020/SU/RES Taput/SPKT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X