" Yang jelasnya saya belum ada menerima tembusan surat KPU tersebut dan apabilapun ada, Kadis Dukcapil juga tidak bisa memberikan data yang lengkap kepada KPU tanpa persetujuan kepala daerah, “ terang Irsan.
Sementara Plt Kadis Dukcapil Anisah menyampaikan, terkait koordinasi antara KPU dan Pemko Padangsidimpuan, Dinas Dukcapil siap membantu memberikan data, tapi haris ada ijin Bapak Walikota dan itupun hanya terbatas nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“ Pusat akan memberikan data keseluruh KPU Kabupaten / Kota melalui Dirjen Kependudukan, diserahkan serentak seluruh Indonesia. Jadi untuk pemutakhiran data yang bisa kita berikan hanya nama dan NIK. Dalam artian, KPU sudah punya data base yang diberikan oleh Dirjen, “ ucap Anisah. (RI)