“Izin tinggal mereka berlaku sampai Juni 2020. Akan tetapi di masa pandemi ini ada kebijakan dari Menkumham tentang penghapusan biaya denda sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Di mana pada pasal 5 ayat 1 disebutkan, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi,” sebut Anton.
Sementara itu terkait surat izin domisili kata Anton, pihak Kelurahan Sibuluan Raya sudah mengeluarkan surat izinnya. Pun demikian sampai bulan Agustus pihak Imigrasi akan tetap memantau keberadaan keempat TKA asal China itu. izinnya. (AY)