PALAS - Realitasonline | Puluhan tahun telah beroperasi perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di kabupaten Padang Lawas diduga tidak memiliki izin perkebunan dari instansi terkait.
Terungkapnya dugaan perusahaan yang tidak memiliki izin ini atas aksi damai sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah di Kantor DPRD Palas, Kamis, (9/7).
Dalam aksinya massa menuntut keterlibatan DPRD Palas agar segera menindak lanjuti persoalan ijin perusahaan-perusahaan tersebut. Massa aksi mencontohkan perusahaan perkebunan sawit yang diduga tidak memiliki izin seperti, kebun kelapa sawit MD Panjaitan, PT Hexa, Gabungan Sawit Sejahtera dan PTPN II yang beroperasi di Kecamatan Barumun Tengah sekitarnya, namun sampai saat ini terus beroperasi, akibatnya hal ini sangat berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Massa aksi meminta dewan untuk memanggil Dinas Perizinan untuk menggelar RDP terkait persoalan ijin perusahaan kebun di Palas ini," ungkap ketua Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah Mittun Hadamean Hasibuan dihadapan dewan yang diterima di ruang paripurna itu.
Berdasarkan surat dari Dinas Perizinan nomor 503/ 0305/2020, mahasiswa ini juga meminta kepada pihak dinas terkait untuk memberhentikan seluruh aktivitas kegiatan perkebunan yang tidak memiliki ijin operasi. Dan serius mengawal seluruh perusahaan yang tidak memiliki ijin operasional tersebut.
"Kami siap mengawal guna menindak lanjuti persoalan ijin usaha perkebunan di kabupaten palas ini," sebut Mittun didampingi koordinator aksi Mara Husin Nasution dan koordinator lapangan Muzir.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar yang menerima aspirasi ini sepakat untuk menindak lanjutinya. Malah, dijadwalkan akan turun bersama legislatif dan pihak-pihak terkait ke lapangan.