P.SIANTAR - Realitasonline | Rapid tes (RT) terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar dengan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar gagal terlaksana. Gagalnya kerja sama tersebut berhubungan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi tertanggal 6 Juli 2020.
SE Menkes itu metapkan tarif (biaya) tertinggi untuk rapid tes sebesar Rp 150 ribu. Sementara sesuai kesepakatan antara RSU Dr Djasamen Saragih dengan KPU Siantar sebelum SE Menkes tersebut terbit disepakati biaya rapid tes terhadap PPDP sebesar Rp 350 ribu.
RSUDr Djasamen Saragih melalui suratnya nomor 800/7269/II/TU/VII/2020 menyatakan belum dapat melakukan rapid tes terhadap PPDP yang akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih. Karena tarif yang ditetapkan RSU tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Awalnya sudah ada kesepakatan dengan RSU. Seharusnya Rapid tes akan dilakukan pada Rabu semalam di RSU. Hanya saja, seiring dengan keluarnya surat edaran Menkes tentang batasan tarif rapid tes Rp 150 ribu. Lalu pertanyakan ke RSU, oleh RSU balas surat KPU, katanya, untuk sementara belum dapat melakukan rapid tes,” ujar Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Sibarani, Kamis (09/07/2020).
Seiring dengan gagalnya pelaksanaan rapid tes yang seharusnya dilakukan Rabu (08/07/2020) kemarin, KPU Siantar melakukan kordinasi ke rumah sakit lainnya yabg ada di Kota Siantar. Hingga akhirnya, kerja samapun terjalin dengan Rumah Sakit Tentara (RST) Kota Siantar, dengan ketentuan tarif, sesuai dengan SE Menkes nomor HK.02.02/I/2875/2020, yakni, sebesar Rp 150 ribu untuk satu kali rapid tes.
Dijelaskan Daniel Sibarani, sesuai tahapan Pilkada, pemutakhiran data pemilih harus sudah dilakukan KPU Kota Siantar sejak 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. Untuk tugas itu, KPU Siantar telah merekrut 545 PPDP untuk melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih di Kota Siantar.
Hanya saja, sebelum menjalankan tugasnya, sesuai ketentuan peraturan, setiap PPDP harus melalui tes Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, rapid tes menjadi solusi untuk itu. Dimana, lanjut Daniel, setiap PPDP yang hasil rapid tesnya reaktif, maka PPDP itu akan diganti, tetap melalui usulan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Jika ada yang reaktif, diusulkan lagi oleh PPS,” ujarnya.