" Namun setelah ditelusuri, pemberitaan itu tidak memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik dan media tersebut juga tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada pedoman media siber dan UU No.40 tentang Pers dan saya menganggap media itu abal-abal. Namun meski demikian, persoalan terkait pemberitaan itu saya anggap selesai karena wartawannya meminta maaf dan mengakui kesalahannya yang tidak memuat berita secara akurat dan berimbang, " katanya.
Dandim 0212/TS berharap agar media tidak lebih dan tidak hanya mengedepankan unsur ekonomi atau profit saja, cepat tayang, bombastis dan viralisasi, daripada keakuratan data berita.
" Kasihan masyarakat kita yang belum faham tapi langsung membagikan berita yang tidak akurat. Atas ketidaktahuannya itu, mereka bisa dijerat hukum karena melanggar Undang Undang Informasi Transaksì Elektronik (ITE), " katanya.
Sementara Ketua PWI Tabagsel Sukri Falah Harahap pada kesempatan itu menjelaskan apa PWI dan syarat yang harus dipenuhi wartawan agar bisa menjadi anggota. Juga langkah-langkah yang dilakukan dalam mengidentifikasi berita hoax dan media abal-abal.
" Saya mengucapkan terimakasih karena kepada Bapak Dandim dan seluruh jajaran yang ikut berperan mencerdaskan masyarakat dengan memilih memilah berita akurat dan media yang bertanggungjawab, " terang Sukri Falah.
Acara audiensi dilanjutkan dengan penyerahan copy SK pengurus periode 2020-2023, UU No.40 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia dan nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri tentang koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, oleh Ketua PWI Tabagsel kepada Dandim. (RI)