Dalam nota pidato pengantar disampaikan Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat , penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Tapanuli Utara pada PT Bank Sumut.
Sampai tahun buku 2019 penyertaan modal pada PT Bank Sumut sebesar Rp. 28.569.488.910,00 ( Dua Puluh Delapan Miliar, Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah).
Rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (Dua Puluh Miliar Rupiah).Terhitung mulai tahun anggaran 2020, besaran penambahan modal pada PT Bank Sumut serendah-rendahnya besarannya mengacu pada keputusan hasil rapat umum pemegang saham atau RUPS PT Bank Sumut.
Disampaikan bupati seperti tertuang dalam penyampaian nota pengantar ranperda, besaran nilai penambahan penyertaan modal pada PT Bank Sumut dapat disesuaikan, apabila keuangan daerah memungkinkan melakukan penambahan penyertaan modal melebihi keputusan hasil RUPS PT. Bank Sumut.
Ranperda diajukan memenuhi pasal 78 Permen No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dimana pada ayat 1 dinyatakan, daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan atau BUMN.
Pada ayat 2 dinyatakan, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
Dan pada ayat 3 dinyatakan bahwa perda tentang penambahan modal ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan perda tentang APBD. (MN)