Terkait Ranperda LPj APBD Langkat TA 2019 Bupati Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Langkat

photo author
- Selasa, 21 Juli 2020 | 23:45 WIB

Sedangkan tanggapan Sekda, atas pandanagan umum Zulihatono dari frkasi Partai Nasdem, terkait dengan rekomendasi untuk para kontraktor harus propesional.

“Kami sepakat dan akan tetus berupaya maksimal dalam membangun kerja sama yang profesional demi meningkatkan mutu dan kualitas kontruksi infastruktur,”katanya.

Lalu tanggapan Sekda,  atas pandangan umum Suarno dari fraksi Partai Golkar terkait pajak sarang burung walet sebesar 66,40 persen. Sekda mengatakan, dapat di jelaskan bahwa pengelolaan pajak sarang burung walet sangat sulit,  dikarenakan berbagai kendala.  Diantaranya, alamat pengusaha yang tidak berada di Langkat, sampai dengan sekarang juga tidak diketahui kapan mereka mengambilnya atau panennya. 

“Namun, kami  terus berupaya meningkatkan penerimaan dari pajak sarang burung wallet,”tegasnya.

Kemudian, tanggapan Sekda, atas pandanagan umum H.Agus Salim dari fraksi patrai Demokrat dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi di Langkat. Sekda mengatakan, salah satu strateginya, dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran adalah berdasarkan skala proritas kebutuhan pembangunan di tiap kecamatan.

Selanjutnya, ketua DPRD Langkat Surialam, selaku pimpinan rapat, menerangkan,  paripurna ini sesuai peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 dan peraturan DPRD Langkat Nomor 7 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Langkat Pasal 17 Ayat 2 Huruf d,  menyatakan bahwa Badan Angaran membahas rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Langkat TA 2019, yang telah di sampaikan dan di bahas oleh Badan Angaran bersama instansi terkait di jajaran Pemkab Langkat.

“Rapat paripurna berikutnya tentang pengesahan/persetujuan Ranperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Langkat TA 2019, menjadi Perturan Daerah yang akan di laksanakan pada tanggal 30 juli 2020,”sebutnya.

Turut hadir, wakil  ketua dan segenap anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat, Camat se Langkat,  pimpinan BUMN/BUMD beserta jajarannya, tokoh agama,tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para pimpinan partai politik,serta undangan lainnya. (MA) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X