Kapolres T.Karo, AKBP YUSTINUS SETYO INDRIONO,SH.,SIK melalui Kasat Reskrim AKP SASTRAWAN TARIGAN,SH.,MH mengakui adanya laporan tentang Peristiwa Pidana UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 333 KUHP. Dan mengatakan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan.
“Semalam sudah kami ambil keterangan paman dan adek si korban sebagai saksi dan rencana besok kami gelar perkara lagi, “ tulis Kasat melaui WhatsApp- nya.
Sebelumnya, Realitasonline.com telah memberitakan kejadian di Puspas Mardinding, bahwa ada peristiwa penculikan atau perampasan hak kemerdekaan, Rabu (11-03-2020) dengan judul : Suami Ditodong Dengan Pistol, Istri Lagi Hamil Dibawa Kabur Pelaku. (SG)