Penculikan Wanita Hamil di Mardinding Berakhir Tragis, Kandungannya Dibunuh Secara Paksa, Pelaku Bebas Berkeliaran

photo author
- Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:18 WIB
Gubuk derita diduga tempat pembunuhan kandungan korban atau aborsi paksa.(Realitasonline/Sarjana Ginting)
Gubuk derita diduga tempat pembunuhan kandungan korban atau aborsi paksa.(Realitasonline/Sarjana Ginting)

Kapolres T.Karo, AKBP YUSTINUS SETYO INDRIONO,SH.,SIK melalui Kasat Reskrim AKP SASTRAWAN TARIGAN,SH.,MH mengakui adanya laporan tentang Peristiwa Pidana UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 333 KUHP. Dan mengatakan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan.

“Semalam sudah kami ambil keterangan paman dan adek si korban sebagai saksi dan rencana besok kami gelar perkara lagi, “ tulis Kasat melaui WhatsApp- nya.

Sebelumnya, Realitasonline.com telah memberitakan kejadian di Puspas Mardinding, bahwa ada peristiwa penculikan atau perampasan hak kemerdekaan, Rabu (11-03-2020)  dengan judul : Suami Ditodong Dengan Pistol, Istri Lagi Hamil Dibawa Kabur Pelaku. (SG)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X