Hadir dalam acara Luhkum tersebut Kapolsek Tanah Jawa Kompol Syamsul Baharuddin, Pangulu Nagori Marihat Mayang Sunggul Sihombing, para Gamot dan juga warga.
Setiap warga diharapkan segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki status hukum demi ketertiban umum dan menghindari berbagai sengketa di kemudian hari, jelas Indri.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intel me ghimbau kepada seluruh pemerintah daerah dari mulai tingkat Nagori/desa hingga Kabupaten jika memerlukan paparan dan penerangan hukum dapat melayangkan surat ke kejaksaan Negeri Simalungun.
"Kami siap memberikan pelayanan penyuluhan dan penerangan hukum kepada warga yang membutuhkan. Luhkum terkait berbagai sengketa tanah, kasus pidana seperti narkotika, asusila, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penerangan hukum lainnya terkait pidana umum/pidsus", jelasnya.
Usai acara penyuluhan, warga memberikan ulos kepada Kapolsek dan juga Kasi Intel Kejari Simalungun, sebagai ungkapan terima kasih warga karena telah memberikan pencerahan hukum di desanya. (RH)