Simpan Shabu, Pria di Kota Padangsingdimpuan Ditangkap Personil Sat Resnarkoba

photo author
- Senin, 24 Agustus 2020 | 14:25 WIB
Tersangka FT alias Ucok saat menjalani pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sebin (24/08/2020). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tersangka FT alias Ucok saat menjalani pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sebin (24/08/2020). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline | Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria FT alias Ucok (26), warga Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis shabu, Sabtu (22/08/2020), Agustus 2020, sekira pukul 23.30 Wib.

Pelaku diamankan di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan. Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dengan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis shabu seberat 0,21 gram yang dibsimpan dalam satu bungkus plastik klip transparan, satu unit handphone merk Samsung warna hitam dan uang sebesar Rp.235.000,-.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (24/08/2020) menyebutkan, penangkapan terhadap FT alias Ucok, berawal saat personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap mendapat informasi bahwa di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarat guna melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Sekira pukul 23.30 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang diketahui berinisial FT alias Ucok. Kemudian personil mendekati dan mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat di geledah, petugas menemukan satu bungkus platik klip transparan berisi narkotika jenis shabu yang disimpan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan FT alias Ucok berikut barang bukti lainnya berupa handphone dan uang. Kemudian FT alias Ucok di boyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung SE.MM membenarkan penangkapan terhadap FT alias Ucok dalam kasus tindak pidana penyalahguna narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X