Gubernur Edy Minta GTRA Segera Selesaikan Regulasi Tanah di Sumut

photo author
- Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:24 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi membuka rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di Kediaman Pribadi Gubernur Sumut Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Rabu (26/8/2020).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi membuka rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di Kediaman Pribadi Gubernur Sumut Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Rabu (26/8/2020).

"Transmigrasi berasal dari pasca kerusuhan yang terjadi di Provinsi Aceh pada tahun 2002 sampai saat ini tanah belum disertifikasi. Ditempati 60 kepala keluarga (KK), di mana tiap KK mendapat tanah dengan ukuran 10x10 meter," katanya.

Kemudian pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berdasarkan surat dari Dirjen Penataan Agraria No 94/500/VII/2020 tangal 27 Juli 2020, total luas tanah yang berpotensi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 18.035.179 Ha yang tersebar di 16 kabupaten/kota di Sumut.

Sementara perkebunan kelapa sawit di Sumut mencapai 1.256.808 Ha dengan rincian 505.882,84 Ha (40%) dikelola oleh perusahan perkebunan swasta, 321.663,85 Ha (26%) dikelola perusahaan perkebunan negara dan 429.261,31 Ha (34%) dikelola perkebunan sawit rakyat. Kendala yang dihadapi petani sawit umumnya berkaitan dengan tumpang tindih lokasi kawasan hutan dan besarnya biaya sertifikat.

"GTRA Sumut telah mengambil peran secara bersama-sama melalui rapat pembahasan dengan OPD terkait, dengan menggandeng sebuah lembaga pendamping yakni Kompasia Enviro. Kompasia Enviro selain mendampingi dalam hal budidaya juga memprakarsai pemetaan spasial partisipatif untuk memperoleh data awal," katanya.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau dalam arahannya meminta GTRA Sumut untuk segera merencanakan aksi percepatan reforma agraria dengan penguatan lembaga GTRA denga berkordinasi dengan stakholder terkait. "Mari berkolaborasi dengan stakholder yang ada yakni masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan lainnya," katanya. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X