Afif Ritonga yang didamping sekretaris Yenly Zulka Tanjung dan koordinator penjaringan/penyaringan Sugito menjelaskan, rencana pelaksanaan Musda III DPD Partai Golkar Kab. Labura tanggal 29 Agustus 2020 di sebuah hotel yang berada di Aekkanopan.
Baca juga: Terpilih Secara Aklamasi, Agusri Samhadi Pimpin Golkar Abdya
Sesuai Juklak DPP Partai Golkar nomor : Juklak-2/DPP/Golkar/II/2020 perubahan atas Juklak nomor : 5/DPP/Golkar/IV/2016 tentang Juklak-4/DPP/Golkar/XII/2015 tentang penyelenggaraan musyawarah Partai Golkar di daerah. Selain itu intruksi DPP nomor : SI-3/Golkar/VII/2020 dan intruksi DPP nomor : SI-8/Golkar/VIII/2020 tentang penyelenggaraan Musda kab/kota se Provinsi Sumut.
"Balon ketua partai ada beberapa kriteria, syarat yang paling utama pernah menjadi pengurus Partai Golkar selama 1 periode penuh dan pendidikan minimal sarjana. Persyaratan tersebut dipakai sesuai ketentuan dari DPP Partai Golkar dan wajar tidak ada mempersulit", kata Sugito.
Sambung Sugito, saat ini hanya 1 Balon yang mendaftar yakni Drs. H Ali Tambunan, sementara ada salah seorang kader hingga tutup pendaftaran tak kunjung mendaftar. Berkas yang diajukan Drs. H Ali Tambunan sudah dilengkapi sesuai ketentuan partai.
"Tahapan pencalonan diantaranya meliputi penyerahan minimal dukungan 30 persen dari pemegang hak suara. Pengurus DPD Partai Golkar Kab. Labura berakhir Maret 2020 dan diperpanjang hingga terpilih ketua baru", imbuhnya.
Panitia pengarah Musda III DPD Partai Golkar Kab. Labura membeberkan, yang berhak memberikan suara saat Musda sebanyak 14 orang. Suara tersebut terdiri dari 8 suara PK Golkar, DPD kabupaten 1 suara, penasehat 1 suara, sayap Golkar AMPG dan KPPG 1 suara, Ormas pendiri 1 suara, Ormas didirikan 1 suara dan DPD provinsi 1 suara. (RSY)