Dukungan Parpol ke Paslon Bisa Berubah Dimasa Perpanjangan Pendaftaran

photo author
- Jumat, 4 September 2020 | 13:56 WIB
Komisioner KPU Siantar Devisi Tekhnis Gina Ruth Refiliana Ginting sedang memaparkan tentang tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar ( Realitasonline/Sya'ban Sinaga)
Komisioner KPU Siantar Devisi Tekhnis Gina Ruth Refiliana Ginting sedang memaparkan tentang tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar ( Realitasonline/Sya'ban Sinaga)

P.SIANTAR - realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar gelar sosialisasi pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar tahun 2020 kepada insan pers dari media cetak dan online di Hotel Sapadia Kota Siantar, Kamis (03/09/2020).

Sosialisasi dipimpin Komisioner KPU Kota Siantar Devisi Parmas dan Sosialisasi, Nurbaiyah, dengan pemateri Komisioner KPU Kota Siantar Devisi Tekhnis dan Devisi Hukum, Gina Ruth Fefiliana Ginting dan Benny Christian Panjaitan. Sedangkan dari kalangan insan pers, diikuti belasan jurnalis (wartawan) dari berbagai media cetak dan online.

Pada pemaparan materinya, Gina Ruth Fefiliana Ginting menyampaikan berbagai tahapan Pilkada. Baik tahapan yang sudah dilakukan, yang sedang berjalan dan yang nantinya akan dilalui. Disosialisasi itu Gina menyajikan beberapa hal, sebagian diantaranya tentang syarat calon, syarat pencalonan, tata cara pendaftaran pasangan calon (paslon) dan lainnya.

Baca juga: Tim Gabungan Kota Medan Lakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di 15 Lokasi

Untuk syarat pencalonan, sebutnya, saat mendaftar, bakal pasangan calon (Bapaslon) harus menyertakan visi dan misi serta dukungan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung berupa surat keputusan (SK) model B1 KWK Parpol. 

Untuk mengusung paslon, sedikitnya parpol atau gabungan parpol memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Siantar, atau 25 persen dari jumlah suara sah hasil Pemilu 2019. Dalam hal ini, minimal harus 6 kursi, sebut Gina.

Baca juga: Gladi Bersih MTQ ke-37 Sumut di Tebing Tinggi, Sabrina: Sukses

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X