Dikatakan Kapolres, kalau lahan perumahan Graha Bhayangkara Polres Langkat sudah memiliki surat yang sah secara hukum. "Gak mungkin lah kita berani kalo gak jelas," ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Hukum Polres Langkat M. Panggabean yang juga adalah Ketua Yayasan Bhayangkara Polres Langkat mengatakan bahwa lahan yang ada di Link XI, Kel. Kwala Bingai, Kec. Stabat milik PTPN II seluas lebih kurang 45 hektar itu sudah berstatus eks HGU. (MA)