STABAT - Realitasonline.id | Bupati Langkat, Terbit Rencana PA bersama wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, menghadiri rapat paripurna dalam rangka pengesahan/persetujuan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Langkat TA 2020, menjadi Perda Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Selasa (7/9/2020).
Pengesahannya ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah. Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat, Surialam, terhadap Perda tentang P-APBD Langkat TA 2020.
Serta pembacaan SK dan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tentang pengesahan/persetujuan Ranperda P-APBD 2020 oleh Sekwan, Drs Basrah Pardomuan.
Bupati Langkat pada sambutannya, mengatakan pembahasan anggaran ini merupakan suatu proses yang sangat sistematis. "Pembahasan penetapan perubahan APBD Langkat TA 2020 merupakan suatu rangkaian proses yang sistematis, sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Bupati.
Maka, Bupati mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD di jajaran Pemkab Langkat, agar kegiatan yang telah di anggarkan dilaksanakan tepat waktu dan sesuai anggara. Serta mengintruksikan kepada dinas dan instansi terkait pengelolaan PAD, untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada, sehingga target penerima PAD dapat tercapai, sembari mengucapkan terimakasih kepada ketua, wakil ketua, ketua fraksi dan seluruh anggota DPRD serta 8 Fraksi yang sudah menyampaikan pendapat akhirnya.
Sedangkan Ketua DPRD Langkat, Surialam, menyampaikan setelah disahkannya Ranperda tentang P-APBD Langkat TA 2020 menjadi Perda. Meminta kepada Bupati Langkat agar segera menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara, sembari mengucapkan selamat dan sukses atas terpilihnya kembali Bupati Langkat Terbit Rencana PA, sebagai ketua DPD Partai Golkar Langkat periode 2020-2025.
Sebelumnya, laporan Badan Anggaran DPRD Langkat atas hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Langkat 2020 yang dibacakan juru bicara (Jubir) Banggar, Zulhijar.