Kritik Pemerintah Melalui Medsos, FKMPRI Tabagsel Kecewa Dengan Sikap Oknum Anggota DPRD Pasid

photo author
- Minggu, 27 September 2020 | 11:58 WIB

PADANGSIDIMPUAN- realitasonline.id| Sikap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan yang hanya berani 'mengolah kata' di media sosial dan media massa, melalui kritikan-kritikan terhadap Pemerintah Kota Padangsidimpuan tanpa dasar seolah-olah statemen yang dilontarkan oknum angggota DPRD Kota Padangsidimpuan sudah pro rakyat.

“ Janganlah jadi ‘pahlawan bertopeng’, yang hanya mampu memberi kritik tanpa solusi yang jelas. Apalago dilontarkan hanya melalui media social, “ cetus Aktivis Forum Komunikasi Pemuda Reformasi Indonesia (FKMPRI Tabagsel) yang juga Sekjend BEM FKIP UMTS, Akhmad Baringin Siregar, Sabtu (28/09/2020).

Menurutnya, dalam menyikapi kondisi internal di DPRD Kota Padangsidimpuan sehingga sampai saat ini belum terbahasnya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Tahun 2020, telah membuat pembangunan Kota Padangsidimpuan jadi stagnasi dan yang jadi korban adalah rakyat.

“ Informasi yang kami dapat, rencana untuk membahas KUA PPAS yang telah diajukan pihak eksekutif kepada DPRD Kota Padangsidimpuan, undangannya telah disampikan kepada anggota DPRD. Namun mereka yang sebagian anggota dewan ternyata tidak mau hadir, padahal pembahasan KUA PPAS adalah prosedur awal sebelum pembahasan RP-APBD 2020, “ ujar Baringin.

Baringin, menambahkan, bahasa-bahasa yang di sampaikan sejumlah oknum anggota DPRD Kota Padangsidimpuan melalui medsos, membuat sebagian rakyat terbiuskan dan terhipnotis, apalagi oknum wakil rakyat hanya berani berstatmen di luar sidang Paripurna.

“ Anehnya, oknum wakil rakyat itu seolah jadi pahlawan pembela rakyatdan tanpa mereka sadari, perbuatan anggota DPRD yang berkoar di luar sidang Paripurna ini merupakan perbuatan yang dapat mencederai hati rakyat. Faktanya, jika para anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang mengambiul keputusan tanpa bermusyawarah pada rapat-rapat Paripurna, itu akan berakses kepada terhambatnya pembangunan, “ ucapnya.

Ia mencontohkan, seandainya sebahagian besar dari 30 anggota DPRD kota Padangsidimpuan tidak hadir untuk melakukan suatu pembahasan Rancangan P-APBD pada rapat Paripurna maka quorum rapat tidak terpenuhi sesuai aturan, sehingga pembahasan maupun rapat Paripurna  tidak bisa dilanjutkan dan DPRD tidak bisa menghasilkan produk hukum berupa Perda, yang tentunya jalan pintasnya akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwal).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X