PKB Apresiasi Konsistensi Pemkab Taput Jaga Kelestarian Lingkungan

photo author
- Rabu, 30 September 2020 | 03:30 WIB
Ir. Royal Simanjuntak sampaikan pendapat akhir fraksi PKB serta persetujan Ranperda PAPBD 2020  jadi Perda. (foto Marudut/Realitasonline)
Ir. Royal Simanjuntak sampaikan pendapat akhir fraksi PKB serta persetujan Ranperda PAPBD 2020 jadi Perda. (foto Marudut/Realitasonline)

TARUTUNG - realitasonline.id | Fraksi PKB DPRD Tapanuli Utara (Taput) apresiasi konsistensi pemerintah kabupaten terhadap pelestarian lingkungan. 

Seperti disampaikan bupati Taput melalui wakil bupati pada nota jawaban atas pemandangan umum fraksi PKB sebagai dampak dari penambang liar. Pada prinsipnya, pemerintah Tapanuli Utara konsisten menjaga kelestarian lingkungan, senantiasa melakukan pemantauan terhadap berbagai kegiatan sifatnya berkaitan dengan lingkungan. 

Pendapat akhir fraksi PKB dibacakan Ir. Royal Simanjuntak diparipurna pendapat akhir ranperda P-APBD Tahun 2020, Selasa (29/09/2020) menyatakan setuju dan menerima ranperda  ditetapkan menjadi peraturan daerah(perda)

Sebelumnya menyatakan persetujuan, fraksi PKB kembali menyampaikan terhadap penambang-penambang liar ditangani serius karena sudah menjadi amanah undang-undang. UU RI N0 28 Tahun 2009 dan UU RI N0 3 Tahun 2020 tentang penambangan material dan batubara pada pasal 161 menyebut.

Setiap orang yang menambang,memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat(3) huruf C dan huruf G pasal 40 atau pasal 105 ayat(1) dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar. 

Hal ini juga menurut fraksi PKB mendukung pembangunan sektor daerah dalam penerimaan pajak mineral bukan logam dan bantuan, dimana pajak ini merupakan pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota.

Bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memiliki kegiatan fisik di Perubahan APBD, Fraksi PKB sarankan memperketat pengawasan menjamin kualitas, pelaksanaan tepat waktu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X